"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

MAYAT BERTATO DI BAWAH JEMBATAN NONGKOJAJAR
oleh : 2009-12-29 00:00:00 [ ]

Warga Dusun Krajan Timur Desa Ngembal Kecamatan Nongkojajar kemarin (28/12) pagi mendadak gempar. Sekitar pukul 05.30 warga menemukan mayat lelaki di bawah jembatan. Kondisinya mengenaskan. Diduga, lelaki itu korban pembunuhan.

Diperkirakan, lelaki tanpa identitas (Mr X) itu berusia 30 tahunan. Tinggi sekitar 160 dan berat 60 kg. Kulit coklat, penuh tato di tangan kanan dan kiri. Tangan itu banyak luka gores. Namun luka terparah ada di kepala. Seperti luka bacok. Sedangkan lehernya ada luka bekas jeratan.

Penemuan mayat itu langsung dilaporkan kepolisian setempat. Selanjutnya, polisi datang dan melakukan evakuasi. Jenazah lelaki yang hanya terbalut celana dalam warna abu-abu tersebut dibawa ke RS Saiful Anwar Malang untuk diotopsi.

"Mr X kuat diduga menjadi korban pembunuhan. Nah, untuk memastikannya, kepolisian memerlukan otopsi," terang Kapolres AKBP Achmad Yani melalui Kasatreskrim AKP Samsul Arifin kemarin.

Kasatreskrim menyatakan, tidak ada identitas apapun yang ditemukan. Warga sekitar juga tidak ada yang mengenali. "Jadi, besar kemungkinan Mr X sengaja dibuang di bawah jembatan oleh pelaku yang menganiayanya sampai tewas," papar Kasatreskrim.

Sementara menunggu hasil otopsi, kemarin polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangkan anjing pelacak. Terlebih karena korban diduga meninggal tidak lebih dari 12 jam sebelum ditemukan.

"Anjing pelacak akan mengendus dari mana asalnya korban. Apakah dia dibuang dari atas jembatan, atau dibuang dengan cara ditaruh begitu saja di bawah jembatan," tutur kasatreskrim. (jawapos.com)


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.962 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?