"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

RINGKUS DPO CURWAN DUA TAHUN
oleh : 2010-01-02 11:40:50 [ ]

Berakhir sudah petualangan Hafid, 35, untuk lari dari kejaran petugas. Akhir pekan lalu, buronan kasus pencurian hewan (curwan) di Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwodadi.

Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Purwodadi AKP I Nengah Darsana saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. "Dia kami tangkap di rumah istri mudanya," katanya saat ditemui di sela kesibukannya, kemarin (1/1).

Tepatnya, di Desa Karangjati Anyar, Kecamatan Wonorejo, akhir pekan lalu. "Jadi selama dalam pencarian, dia bersembunyi di situ (rumah istri mudanya, Red)" lanjut Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, penangkapan tersangka itu bermula dari aksi pencurian yang dilakukannya pada 3 Juni 2007. Kala itu, tersangka yang pengangguran berhasil membobol pintu kandang Sapi milik Saiman, warga Dusun Bakalan, Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi.

Selanjutnya, seekor sapi yang ada di kandang itu ia sikat. Oleh korban, kasusnya kemudian dilaporkan ke Mapolsek setempat. Hasilnya, petugas menyimpulkan bahwa aksi pencurian itu diduga dilakukan oleh tersangka.

Meski begitu, bukan pekerjaan mudah bagi petugas untuk meringkusnya. Pasalnya, tersangka yang juga dikenal sebagai spesialis curwan itu dikenal kesit menghindari kejaran petugas. "Dia memang pandai menghilangkan jejak," ujar Kapolsek menjelaskan.

Namun, petugas tidak begitu saja menyerah. Dua tahun berselang, tapatnya akhir pekan lalu, petugas mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di rumah sitri mudanya. Karuan saja, informasi itu tak disia-siakan begitu saja oleh petugas.

Seketika itu juga, beberapa petugas Unit Reskrim Polsek setempat meluncur ke lokasi yang dimaksud. Benar saja. Saat itu, petugas mendapati tersangka sedang bersantai. Tanpa perlawanan, tersangka pun diringkus dan dibawa ke Mapolsek.

Menurut Kapolsek, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," terang Kapolsek.(jawapos.com)


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.093 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?