?
EMPAT PENJUDI UNYIK DIBEKUK
oleh : 2010-01-03 11:41:35 [ ]
Hendarto, 30, Mustofa, 35, Ngadimun, 34, dan Dasuki, 35, harus melewati awal tahun baru 2010 di tahanan polisi. Jumat (1/1) lalu, empat warga Desa Pucangsari Purwodadi itu dibekuk polisi saat berjudi.
Keempatnya ditangkap saat asyik bermain judi jenis unyik. Dari tangan keempatnya petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu lintrik dan uang sebanyak Rp 226 ribu. Dengan barang bukti tersebut sudah cukup bagi polisi untuk membawa keempat tersangka untuk diproses hukum.
Awal penangkapan keempat penjudi tersebut adalah dari laporan masyarakat. "Kami mendapat telepon bahwa di sudut rumah milik seorang warga, setiap malam ada praktik perjudian. Beberapa kali kami cek lokasi, mulanya sering gagal. Namun Jumat lalu ternyata kami berhasil menangkap basah mereka," terang Kapolsek Purwodadi AKP I Nengah Darsana ketika mendampingi Kapolres AKBP Achmad Yani kemarin (2/1)
Malam itu sekira pukul 22.00, petugas kembali datang ke lokasi untuk berpatroli. Ketika petugas melewati sebuah kampung, tepatnya di Dusun Sudimoro, polisi melihat ada sekelompok orang yang sedang asyik bertaruh di rumah Saderi, warga setempat.
"Keempatnya kami lihat duduk di sudut rumah. Mereka tak menyadari kedatangan kami. Buktinya ketika kami dekati, mereka tetap duduk sambil berjudi," tambah Aiptu Sawuh, Kanitreskrim Polsek Purwodadi. Keempat penjudi itu baru sadar ketika mobil patroli yang mengangkut petugas datang mendekat.
"Begitu melihat mobil datang, mereka semburat kabur. Beruntung langkah petugas lebih cepat sehingga keempatnya berhasil diamankan," jelas Kapolsek. Di saat pengejaran, kucing-kucingan pun sempat terjadi. Pasalnya ada salah seorang pelaku yang memaksa tidak mau ikut, karena takut ketahuan sama keluarganya.
Namun karena barang bukti di lokasi ditambah keterangan saksi warga sekitar, polisi tetap membawa keempatnya ke mapolsek. Di hadapan penyidik, kempatnya mengakui semua perbuatannya. "Ngomongnya sih iseng-iseng. Tapi menurut penuturan warga, judi jenis unyik tersebut hampir tiap malam dilakukan. Maka itu warga merasa resah sehingga lapor ke kami," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya itu keempatnya bakal dijerat pidana dengan pasal 303 tentang perjudian. "Kami pun mengimbau jika ada masyarakat melihat ada praktik perjudian di sekitar rumahnya, jangan sungkan-sungkan melapor. Sebab berawal dari judilah, tindakan pidana lainnya bisa terjadi," tandas Kapolsek. (jawapos.com)
|