?
SPESIALIS PENGGELAPAN MOTOR DITANGKAP
oleh : 2010-01-27 00:49:23 [ ]
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Ungkapan itu tepat menyebut nasib Puput Sumantri, 23. Setelah empat kali lolos dari jeratan hukum karena menggelapkan sepeda motor, Senin (25/1) lalu, warga Dusun German, Desa Sekarmojo itu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Purwosari AKP Heri Pudjiono menyatakan, penangkap tersangka bermula dari laporan M. Qosim. Qosim yang warga Jl Makam, Kelurahan Purwosari itu sebelumnya mendatangi Mapolsek Purwosari.
"Dia melapor kalau sepedanya dipinjam pelaku tapi ndak juga kembali," kata Kapolsek. Padahal, pelaku meminjam sepeda itu sejak akhir 2009 silam. Oleh petugas, laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Senin sore lalu, tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya.
Menurut Kapolsek, perbuatan yang dilakukan tersangka itu tergolong berani. Padahal, ia dan korban belum lama kenal. Sebab, selama ini, tersangka kerap memanfaatkan jasa korban yang sehari-hari sebagai tukang ojek. "Mungkin karena merasa sudah kenal itu korban akhirnya merelakan sepedanya dipinjam," terang Kapolsek.
Belakangan, setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak juga menunjukkan batang hidungnya. Padahal, kepada korban, pelaku mengaku memakai sepeda itu untuk pergi ke Sidoarjo. "Karena merasa ada yang tidak beres, korban akhir lapor kemari," jelas Kapolsek.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa aksi penggelapan tersangka itu bukan pertama kalinya. Tapi, sudah yang kelima kalinya. Meski begitu, kasus tersebut tidak sampai berujung ke polisi karena kesediaan keluarga pelaku untuk menggantinya.
Namun, karena pelaku tak juga kapok, pihak keluarga pun akhirnya membiarkannya. Hingga akhirnya, tersangka pun akhirnya ditangkap polisi. Menurut Kapolsek, selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti (BB) juga berhasil ia sita. Diantaranya, sepeda motor dengan nopol N 2668 TA yang diduga hasil dari penggelapan tersangka.
"Sementara masih kami amankan di Mapolsek," terang Kapolsek. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tenang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun.(jawapos.com)
|