"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

PENCURI MOTOR DI KOS-KOSAN DITANGKAP
oleh : 2010-02-01 00:53:14 [ ]

Kasus pencurian motor di kos-kosan lingkungan Depot Raci mulai terkuak. Pelakunya yakni, M Sahir bin M Syafik, 29, warga Raci, Bangil. Kasus itu berhasil diungkap petugas unit Reskrim Polsek Bangil pada 28 Januari.

Awalnya, kasus yang terjadi pada pertengahan Januari ini sempat buntu. Pelapor, yakni M Zen melapor telah kehilangan motor Supra Fit yang diparkir di bagian belakang kos-kosan yang dikelola Yanti.

Petugas sempat memeriksa pagar belakang kos-kosan tersebut. Ada bekas congkelan. Saat itu diduga, pelaku menggunakan kunci T. Sebab, saat itu motor Supra Fit dalam keadaan terkunci.

"Saat itu, tidak ada alibi apapun untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kita juga periksa beberapa saksi, tapi baru bisa terungkap kemarin," tegas Kapolsek Bangil AKP Suprihatin didampingi beberapa petugas unit reskrim, kemarin.

Penangkapan pada pelaku sendiri dilakukan setelah petugas mengorek beberapa data tentang sosoknya. Pelaku yang warga Dusun Raci Krajan, Desa Raci, Bangil ini pernah dipenjara karena kasus pencurian ayam dan sandal.

Latar belakang pelaku inilah yang didalami petugas. Caranya, petugas mencari keberadaan pelaku di rumahnya. "Berhari-hari kita sanggong di rumahnya, pria ini tidak pernah pulang," tegas Kapolsek.

Baru pada 28 Januari malam hari, petugas menjumpai pelaku pulang ke rumahnya. Hal ini langsung dimanfaatkan petugas untuk mendekat. Pelaku lantas dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi.

Dan sehari setelah itu, pelaku pun mengakui jika pencurian motor di rumah kos-kosan kawasan Depot Raci itu dilakukan dirinya. Ia mengaku melakukan hal itu bersama pemuda berinisial Ik asal Prigen. "Motornya saya jual bersama anak Prigen. Saya kebagian Rp 500 ribu," terang pelaku di hadapan petugas, kemarin.

Motor itu dijual pelaku ke penadah di Surabaya. Kasus ini memperpanjang daftar pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kabupaten Pasuruan. Atas perbuatan pelaku, ia dikenai ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun.(jawapos.com)


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.4 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?