?
SPESIALIS PEPET BACOK DIBEKUK PETUGAS
oleh : 2010-02-04 00:54:10 [ ]
Nurul Sakim, 30, warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang kini harus merasakan dinginnya sel penjara. Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa malam (2/1) setelah menjadi TO (target operasi) pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Dalam setiap aksinya, tersangka dikenal sebagai spesialis pepet bacok.
Modus pepet bacok yang dilakukan tersangka biasanya diawali dengan mendekati calon korbannya. Kemudian melukai korban dengan celurit. Setelah korbannya terluka, lelaki pengangguran itu lantas membawa kabur motor korban.
Tersangka sendiri menjadi buruan polisi sejak akhir tahun lalu. "Sudah lama kami buru. Tapi tersangka itu licin, karena beberapa kali bisa mengindar dari kejaran kami," terang Ipda Iriyanto, salah satu petugas yang ikut membekuk tersangka.
Penangkapan tersangka kata dia, adalah hasil turun lidik petugas selama berbulan-bulan. "Beberapa kali kami sanggong di tempat-tempat yang menjadi persembunyiannya, beberapa kali itu pula ia bisa menghindar. Tapi malam itu tersangka mati langkah. Ia kami segap di kediamannya," kata Iriyanto.
Penyergapan itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumahnya. Mendengar kabar itu, sekitar tiga personil dikirim. Sampai di lokasi, ternyata informasi itu benar. Tersangka terlihat tengah bercengkrama dengan keluarganya.
Tak ingin buruannya lepas, polisi menyusun strategi dahulu untuk membekuknya. Petugas disebar di sekitar rumah tersangka. Begitu kesempatan menangkap datang, polisi langsung mendatanginya.
Apa yang dikhawatirkan petugas ternyata benar. Begitu melihat polisi, tersangka langsung berusaha kabur. Beruntung, dengan strategi yang ada tersangka dapat dilumpuhkan. Tersangka pun hanya bisa pasrah saat dikeler ke Mapolresta.
Di sana ia mengakui semua perbuatannya. Termasuk mengakui bahwa dirinya pernah melakukan modus "pepet bacok" terhadap lima korban.
"Saat ini kasus tersangka masih kami kembangkan. Sebab kami yakin tersangka lebih dari lima kali melakukan aksinya," terang Kasat Reskrim AKP Samsul Arifin ketika dikonfirmasi, kemarin (3/2). Untuk tersangka sendiri polisi menjeratnya dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan. (jawapos.com)
|