?
ANGGOTA PENJAHAT LUMBANG DIRINGKUS
oleh : 2010-02-05 16:24:31 [ ]
Satuan Reksrim Polres Pasuruan kembali meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Kali ini yaitu, Suyatin, 30, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Tersangka yang masuk DPO itu diringkus di sebuah jalan pada Selasa malam (2/2).
Selama ini tersangka disebut-sebut spesialis pencuri motor di pinggir jalan. Dalam setiap aksinya, tersangka pandai memanfaatkan kelengahan korban. Biasanya, dia mencuri motor yang diparkir di pingir jalan.
"Dua komplotan dari tersangka sudah kami ringkus sebelumnya. Dari penangkapan temannya itulah kami bisa mengembangkan kasus ini," terang Kapolres AKBP Achmad Yani melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Arifin, kemarin (4/2).
Namun tidak mudah untuk memburu tersangka, meskipun polisi sudah mengantongi namanya. Beberapa kali disanggong, tersangka selalu berhasil kabur.
Bahkan, pengejaran pernah dilakukan sampai ke Probolinggo. "Tapi tersangka sering tinggal tidak menetap. Dia pun tahu bahwa dirinya menjadi DPO," tambah Kasat Reskrim.
Baru Selasa malam itulah, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah temannya di daerah Lumbang. Mendapat informasi, petugas unit buser langsung meluncur.
Namun saat sampai di lokasi, petugas sempat kecele. Sebab, tersangka tidak ditemui di lokasi yang dimaksud. Polisi pun hampir gagal. Beruntung, ketika sedang melewati sebuah jalan polisi melihat tersangka sedang santai berjalan.
Kontan polisi langsung membekuknya. Tersangka yang melihat kedatangan polisi sempat berniat kabur dengan motornya. Beruntung langkah polisi lebih gesit. Dengan cepat, tersangka dibekuk. Tersangka pun hanya bisa pasrah saat dikeler.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui dirinya termasuk komplotan penjahat Lumbang. Dia juga mengakui barang bukti yakni sebuah Honda Mega Pro hasil curiannya. Motor itu milik seorang korban asal Desa Watulumbung, Lumbang.
"Dari pengakuannya tersangka ternyata memiliki wilayah operasi cukup luas. Utamanya di kawasan Timur Pasuruan, seperti Nguling dan Lumbang," terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 363 tentang pencurian. Polisi pun sampai saat ini maih memburu komplotan tersangka lainnya. (jawapos.com)
|