"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

RINGKUS PEMBAWA KABUR MOBIL
oleh : 2010-03-09 00:43:43 [ ]

Butuh waktu dua bulan lebih bagi Polsek Prigen untuk menangkap Mukhsin, 30, dan Didin, 34, pelaku penipuan dan penggelapan di Prigen. Dini hari kemarin (1/3), dua pelaku asal Ponorogo itu akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Prigen AKP Suyadi membenarkan penangkapan itu. "Kemarin (Minggu, 28/2) anggota kami berangkat. Tadi malam (dini hari kemarin, Red) akhirnya berhasil diringkus," terang Kapolsek.

Perwira dengan tiga strip warga kuning di pundak ini kemudian menjelaskan, penangkapan itu bermula dari aksi penipuan yang mereka lakukan, akhir Desember silam. Kala itu, kedua pelaku mendapat job untuk mengantarkan Basuni, seorang warga Jember ke kawasan Tretes.

"Kebetulan, dia (Basuni, Red) memang tidak bisa mengemudi," kata Kapolsek. Karena sudah lama kenal, pelaku pun menurut. Namun ternyata, kesediaan pelaku mengemudikan kendaraan itu hanya sebagai intrik untuk mengelabuhi korbannya.

Oleh pelaku, korban kemudian diajak menginap di sebuah vila di kawasan Jl Taman Wisata, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen. Lalu saat korbannya tertidur, pelaku membawa kabur mobil korban. Korban yang menyadari dirinya telah tertipu, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Prigen.

Namun, petugas tidak langsung bisa meringkus kedua pelaku. Setidaknya dibutuhkan waktu dua bulan bagi petugas untuk mengetahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya, diperoleh informasi bahwa pelaku telah kabur ke kampung halamannya di Kabupaten Ponorogo. Oleh petugas, kabar itu pun tak disia-siakan begitu saja.

Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prigen Aiptu Sofyan, beberapa petugas diturunkan untuk mengejar tersangka. Kabar itu ternyata benar. Dini hari kemarin, petugas mendapati kedua pelaku baru saja pulang ke rumah. "Seketika itu juga mereka kami bawa kemari," ungkap Kanit.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya itu. Menurutnya, mobil Daihatsu Terrios itu telah ia gadaikan kepada seseorang di Jakarta seharga Rp 21 juta. "Pengakuannya memang begitu. Tapi, kepastiannya sementara masih kami selidiki," timpal Kapolsek sembari menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. (jawapos.com)


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.564 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?