?
TEAM BUSER BEKUK PELAKU PERAMPASAN
oleh : 2010-03-22 07:02:45 [ ]
Pelarian Sulhan, 19, warga Desa Benerwoco Kejayan Pasuruan berakhir. Lelaki yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus perampokan itu, tertangkap dini hari kemarin (20/3). Sebelumnya dia terlibat aksi perampasan uang sebesar Rp 16 juta milik warga Desa Kejayan.
Peristiwa perampokan itu terjadi Oktober tahun lalu. Ketika itu Sulhan bersama satu orang temannya, menguntit calon korbannya, yakni M. Korban ini baru saja pulang dari bank. Di tengah perjalanan, M yang mengendarai sepeda motor dicegat. Kemudian tas yang dibawanya dirampas.
M sendiri tidak bisa berbuat apa-apa. Terlebih saat itu pelaku juga sempat mengancamnya dan hampir melukainya. Tak ayal, M hanya pasrah saat pelaku meminta tasnya yang berisi uang dengan alasan takut dilukai.
"Tapi pada waktu itu korban sempat mengenali wajah pelaku. Dari ciri-ciri itulah polisi bisa melacak dan mulai memburu tersangka," terang Kasatreskrim AKP Samsul Arifin kemarin.
Melalui sketsa wajah, kata kasat, petugas di lapangan memburu keberadaan pelaku. Sayangnya perlu waktu bagi polisi untuk bisa menangkapnya.
Setelah sekian lama diburu, Sabtu dini hari kemarin, polisi menemukan keberadaan Sulhan. Pagi itu petugas melihatnya sedang melintas di daerah Kejayan. Tak ingin buruannya lepas, petugas mencoba membuntuti Sulhan. "Kami ingin memastikan apakah lelaki itu adalah Sulhan atau bukan. Ternyata setelah didekati, dia memang Sulhan. Saat itulah kami langsung meringkusnya," tambah Ipda Iriyanto, kanit buser.
Saat penangkapan, Sulhan sempat melakukan perlawanan. Lelaki pengangguran itu mengatakan polisi salah tangkap. Meski demikian Sulhan tetap dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Sulhan tetap ngotot bahwa dirinya bukanlah pelaku perampokan.
Namun setelah polisi mempertemukan korban dengan dirinya, Sulhan tidak bisa berkutik. Dia lalu mengaku memang pada Oktober tahun silam, pernah melakukan perampokan dan berhasil menyikat uang korban sebanyak Rp 16 juta.
"Sejak itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku dia tergiur karena melihat korban yang baru pulang dari bank. Uang yang dirampasnya itu kemudian digunakan untuk bersenang-senang bersama temannya," ujar Kasatreskrim.
Atas perbuatannya itu Sulhan terancam jerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun kurungan. Selanjutnya polisi kini masih memburu satu teman Sulhan.
"Kami masih curiga, sebab bisa jadi pelaku ini sudah sering melakukan aksinya. Dalam analisa kami, pelaku sudah tahu bagaimana menguntit calon korban hingga merampas barangnya di saat jalanan sepi. Bisa jadi pula pelaku sering beraksi di luar kota," papar Kasatreskrim.(jawapos.com)
|