"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

POLISI GULUNG SINDIKAT PEMALSU STNK
oleh : 2010-04-21 07:24:24 [ ]

Sindikat pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) berhasil digulung jajaran Polsek Purwosari. Selain menahan tiga tersangka, sejumlah barang bukti (BB) juga berhasil disita. Di antaranya, 4 buah STNK palsu, 8 buah bukti pembayaran pajak kendaraan dan dua buah motor.

Dua tersangka bekerja bersama. Yaki, Aspan Rosidi, 39, warga Dusun Krajan, Desa Tamansari dan Mansur, 25, warga Dusun Blusuk, Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo.

Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Purwosari Heri Pudjiono menuturkan, keduanya ditangkap saat melintas di simpang empat Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Sabtu malam (17/4). "Kebetulan, waktu itu kami sedang menggelar razia," kata Kapolsek di sela kesibukannya, kemarin (20/4). Dalam kasus ini, keduanya masing-masing berperan sebagai pembuat dan kurir STNK.

Selain menangkap keduanya, sejumlah BB juga berhasil diamankan petugas. Di antaranya, sebuah motor Mega Pro dengan nopol AB 3544 QQ yang tidak dilengkapi surat. Kemudian, empat lembar STNK palsu berikut surat bukti pembayaran pajaknya.

Dari pemeriksaan pada kedua tersangka, diperoleh nama Juprianto, 41, warga Dusun Triwung, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo. Kemarin pagi (20/4), lelaki yang berperan sebagai pemasok STNK itu berhasil diringkus di rumahnya. "Satu tersangka lainnya masih kabur," terang Kapolsek.

Terungkapnya kasus ini bermula dari razia yang dilakukan petugas, Sabtu malam (17/4) di simpang empat Sengonagung, Kecamatan Purwosari. Saat itu petugas mendapati Aspan berboncengan dengan M. Mansur meluncur dari arah Bakalan.

Mengetahui ada razia, pelaku sempat berupaya membuang BB. Empat lembar STNK yang ada di dompet pelaku kemudian dititipkan di sebuah toko yang berjarak beberapa meter sebelum lokasi razia.

Sayang, upaya itu tidak membuahkan hasil. Petugas yang mengetahui hal itu justru curiga dengan gelagat pelaku. Apalagi, beberapa saat kemudian pemilik toko yang dirahasiakan identitasnya itu menyerahkan dompet milik pelaku.

Benar saja. Saat diperiksa, petugas mendapati empat lembar STNK berikut faktur pembayaran pajak kendaraan yang diduga palsu. "Makanya, sebelum lewat mereka sempat menitipkan dompet tersebut," kata Kapolsek di sela kesibukannya, kemarin.

Sabtu malam itu juga, kedua tersangka dikeler ke Mapolsek Purwosari. Dan hingga kemarin, mereka masih diperiksa intensif oleh polisi.

Aspan sendiri mengakui perbuatannya pada penyidik yang memeriksa. Masing-masing STNK itu ia jual dengan harga antara Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. "Baru Pak. Baru sebulan setengah ini saya jalan," katanya. Ia memilih jalan sendiri setelah rekannya lebih dulu tertangkap oleh Mapolresta, karena kejahatan yang sama.

Bahkan, kepada polisi Aspan juga mengaku keahliannya itu ia peroleh dari rekannya tersebut. Termasuk, cara mendapatkan surat-surat sebelum dipalsukan.

Menurut Aspan, surat-surat tersebut ia peroleh dari para debt collector sejumlah diler kendaraan. "Biasanya, kalau ada kreditan macet kan sepedanya ditarik. Ya, STNK-nya itu yang kami ambil," ungkap Aspan. Untuk masing-masing surat, ia peroleh dengan harga Rp 50 ribu Rp 100 ribu. (jawapos.com)


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.795 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?