?
PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2010
oleh : 2010-05-01 07:43:16 [ ]
Telah dibuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (AKPOL) T.A. 2010, pendaftaran dimulai tanggal 03 Mei s.d. 07 Juni 2010 di Mapolda Jatim, dengan persyaratan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia
b. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d.Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institut kesehatan)
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata HUAN min 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurusan IPS
b. Bagi calon yang mempunyai visus mata maks -1 (min 1) dan dapat dikoreksi menjadi normal, menggunakan HUAN rata-rata min 6,75 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS.
c. Bagi lulusan tahun 2010 (masih kelas 3) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas 3 semester 1 min 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus".
d. Bagi Brigadir Polri yang telah mempunyai masa dinas 2 (dua) tahun terhitung masa magang dan harus berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan kriteria nilai sesuai butir a diatas.
e. Pada saat pembukaan pendidikan tgl 19 Agustus 2010 usia min 16 (enam belas) tahun dan maksimal bagi yang beijazah:
1) SMA/SMU/MA : 21 (dua puluh satu)
2) Brigadir Polisi : 21 (dua puluh satu)
3) Sarjana : 22 (dua puluh dua)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) Pria : 163 ( seratus enam puluh tiga) cm
2)Wanita : 160 ( seratus enam puluh) cm
f. Belum pernah nikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan
g. Bersedia menjalani IPD (Ikatan Dinas Pertama) selama 10 ( sepuluh ) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Inspektur Polisi.
h. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu)tahun.
i. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan Instansi lain.
j. Telah berdomisili di wilayah Polda pendaftaran minimal 1 ( satu ) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK, bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (satu) tahun dibuktikan dengan rapor/ijazah dari sekolahan yang berada diwilayah Polda pendaftaran.
k. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan/anggota Polri:
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala jarawat/instansi/satker yang bersangkutan.
2)Bersedia di berhentikan dari status pegawai/karyawan/anggota polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol.
3)Khusus anggota Polri :
a. Pada saat mendaftar telah memilikimasa dinas 2 (dua) tahun ( bagi anggota Brigpol dihitung setelah magang )
b. Penilaian kinerja/daftar penilaian (Dapen) dengan nilai min 75 (tujuh puluh lima).
c. Surat keterangan Hasil Penilaian (SKHP) dari yang bewenang.
I. Harus mengikuti dan Lulus Rik/Uji yang meliputi :
1) Tingkat Panda :
a) Pemeriksaan administrasi awal
b) Pemeriksaan kesehatan I
c) Pemeriksaan psikologi
d) Pemeriksaan akademik
e) Pemeriksaan kesehatan II
f) Pemeriksaan dan Pengujian jasmani
g) Pemeriksaan administrasi akhir
h) Pengumuman kelulusan sementara.
2)Tingkat pusat
a). Pemeriksaan administrasi
b). Pemeriksaan kesehatan
c). Pemeriksaan psikologi
d). Pemeriksaan akademik
e). Pemeriksaan dan pengujian jasmani
f). Sidang penetapan kelulusan
***Polres/Bach/Ident.
?
|