|
?
DPO CURAT DI TOWER DIDOR
oleh : 2010-05-28 04:41:39 [ ]
Satu persatu pelaku kriminal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dilumpuhkan. Rabu dini hari (26/5), petugas Polres Pasuruan melumpuhkan Sanulam, 37, warga Sibon, Kecamatan Pasrepan. Dia ditembak saat melarikan diri dari rumahnya.
Ceritanya, hari itu tersangka pulang ke rumahnya di Sibon. Dia tidak menduga bahwa petugas masih terus mengincarnya. Saat bermain karambol bersama teman-teman sekampungnya, petugas langsung menggerebek.
Tersangka pun berusaha lari untuk menghindari penangkapan. Tapi, usahanya terhenti, ketika timah panas menembus kakinya. "Aduh, aduh. Sakit sekali, Pak," rintih tersangka yang tidak kuat duduk usai ditembak.
Penangkapan pada tersangka sendiri tidak serta merta dilakukan. Dia masuk DPO setelah terlibat pencurian di sarana Tower Telkomsel di Puspo pada 2008.
Saat kejadian, petugas hanya berhasil menangkap dua dari lima pelaku. Yakni, Misnan, 38, dan Untung, 41. Misnan ditangkap petugas Polsek Puspo. Sementara, Untung ditahan oleh petugas buser Polres Pasuruan.
Dalam kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Seperti kabel penangkal sepanjang 140 centimeter, celurit, tang pemotong dan empat sandal yang diduga milik tersangka.
Selama dua tahun kemudian, bukan berarti petugas melupakan kejadian tersebut. Sebab, masih ada tiga tersangka yang melarikan diri. Selain Sanulam, dua tersangka yang masih kabur adalah Sn asal Surabaya dan Th asal Malang.
"Jadi, masih ada dua tersangka yang menjadi DPO kami," tegas Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana.
Dari data di kepolisian, tersangka tergolong penjahat berkelas. Dia pernah ditahan di Rutan Bangil selama 1,2 tahun. Kasus yang dilanggar saat itu adalah pembegalan motor (curas).
Belum lagi kasus yang ia lakukan lainnya. Misalnya, penadah dan pencurian dengan pemberatan (curat). "Perilaku kejahatan yang dia lakukan lebih dari tiga kali," terang Kasat.
Untuk kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, juga subsider juncto pasal 53 ayat 1, dan juncto 56 KUHP. Ancaman pelaku untuk curat sebanyak-banyaknya tujuh tahun penjara.
Soal DPO lain yang belum tertangkap, Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya bersama jajaran Reskrim lainnya tetap berkoordinasi. Jika ada petunjuk yang mengarah pada dua DPO lain, bisa segera memprosesnya. "Tetap akan kami kembangkan guna penyidikan lebih lanjut," cetus Kasat Reskrim.(jawapos.com)
|
|
|