|
?
KORBAN ARISAN DI REMBANG DATANGI POLSEK
oleh : 2010-06-12 04:51:12 [ ]
Sepuluh warga Kecamatan Rembang ramai-ramai mendatangi kantor Mapolsek setempat, kemarin (9/6). Mereka mempertanyakan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Ub, 32. Ub adalah ketua arisan mingguan se kecamatan.
Warga datang didampingi LSM Sapu Jagat Bangil, Usman Hidayat. "Kami sebenarnya ingin uang kami bisa kembali," ujar Tosib, salah satu korban arisan.
Warga kemudian menceritakan ihwal kejadian. Perkumpulan arisan yang mereka bentuk sebenarnya sudah berjalan sekitar 7 tahun. Pada awalnya, tidak ada masalah. Setiap orang membayar Rp 25 ribu setiap pekan.
Lalu setiap Minggu malam setelah uang terkumpul dari 330 anggotanya, uang lantas dicairkan. Pencairan diberikan dengan sistem acak atau lot. Anggota yang terpilih, dialah yang mendapat cairan uang arisan.
Setelah bertahun-tahun berjalan, arisan itu mulai meresahkan. Terutama, ketika menyisakan 43 anggota. Sebab, mereka merasa belum menerima giliran uang sebesar Rp 8,2 juta. Jika dikalkulasi, uang yang seharusnya terkumpul masih sekitar Rp 352,6 juta.
Sebenarnya, uang yang mereka terima secara bergantian ini sebesar Rp 8,250 juta. Namun, Rp 50 ribu diberikan pada pengurus arisan. "Jadi, kami yang hadir di sini ini mewakili 43 anggota yang belum dapat arisan," imbuh Saad, anggota lainnya.
Warga korban arisan ini berasal dari berbagai desa. Mulai Desa Sumber Glagah, Oro-Oro Bulu, Kedungbanteng, Krengih, Kalisat dan Rembang.
Warga sempat menagih uang yang belum mereka terima pada bendahara arisan, Sulaiman alias H Mad, sejak April. Namun, H Mad berkilah dirinya hanya bendahara. Sementara, uang yang terkumpul di bawa ketuanya, Ub yang kini jadi tersangka.
Warga lantas memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke mapolsek Rembang. Pagi harinya sempat dibuat kesepakatan. Yakni, pengurus arisan siap memberikan uang kompensasi Rp 40 juta plus rumah milik Ub yang belum terjual.
Namun, kesepakatan itu urung dilakukan. Salah satunya, karena tidak semua korban arisan mau menerima kompensasi. Ada yang meminta tiap orang menerima penuh jatah mereka, yakni Rp 8,2 juta. Ada juga yang meminta kasus ini diserahkan pada penegak hukum.
"Kami sebenarnya ingin agar uang kami kembali. Kami juga ingin agar petugas bisa menyelidiki pengurus yang ada. Yang lari biar nanti dicari. Yang ada ini saja dulu yang harus diproses," terang beberapa korban lainnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Rembang AKP Cahyo Widodo menegaskan, pihaknya sudah menetapkan Ub sebagai tersangka. Selain itu, Polsek juga sudah memeriksa banyak saksi. Baik saksi dari korban, maupun pengurus koperasi.
"Dan saat ini kami juga meminta pihak tersangka untuk bisa menyerahkan diri. Terus terang saya kasihan dengan kondisi para korban," tegas AKP Cahyo saat menerima Usman Hidayat, pendamping korban.
Pihaknya juga masih mencari keberadaan tersangka. Tersangka juga dikenakan pasal 372 tentang penipuan jungto 378 tentang penggelapan. "Kami tetap akan memproses kasus ini," imbuh Kapolsek. (jawapos.com)
|
|
|