"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

RESIDIVIS CURANMOR ANTARKOTA DIBEKUK
oleh : 2009-04-08 10:03:08 [ ]

Satuan reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua pelaku curanmor Senin (6/4) lalu. Mereka adalah Toni Hadi Saputro, 31, warga Karangpilang dan Siamin Cahyono, 40, warga Kelurahan Tegalsari Surabaya. Kedua tersangka adalah pelaku curanmor yang memiliki daerah operasi antarkota.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polres Pasuruan setelah keduanya melakukan pencurian di depan pertokoan Indomaret Jl Raya Pandaan Sabtu (29/3) lalu. Ketika itu kedua tersangka berhasil menggondol sepeda motor Honda Revo warna merah milik Andi, 19, warga Sukorejo.

Atas kasus tersebut polisi akhirnya melacak dan melakukan pencarian berdasar keterangan berbagai saksi. Alhasil polisi menemukan nama kedua pelaku. Namun petugas harus bekerja ekstra keras karena pelaku bukanlah orang Pasuruan.

"Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku kami identifikasi dari Surabaya. Mereka adalah komplotan yang sering kerjasama dengan pelaku dari Pasuruan," ungkap Kasatreskrim AKP Samsul Arifin mendampingi Kapolres AKBP Achmad Yani.

Pengejaran tak sia-sia. Walau ke luar kota, akhirnya pelaku dapat ditemui dan diringkus lengkap dengan barang bukti sepeda motor Revo milik Andi. Saat ditemukan motor itu disimpan di rumah Toni dalam keadaan sudah dipreteli.

Usai menangkap keduanya, polisi langsung membawa ke Mapolres Pasuruan. Di sana petugas memeriksa kedua tersangka. Hasilnya kedua tersangka mengaku sebagai pelaku curanmor yang sering beroperasi sampai luar kota. Daerah operasinya meliputi Malang, Pasuruan dan Surabaya sendiri.

"Modus tersangka adalah mencuri motor dengan kunci letter T. Tersangka nampaknya bukan hanya sekali saja. Sebab dari pengakuannya, ada lebih dari 10 TKP," terang Kasatreskrim. Bahkan jaringan tersangka, lanjut Kasat, diperkirakan sangat banyak. Jaringan inilah yang sekarang diburu reskrim polres.

Terhadap kedua tersangka sendiri, pelakunya dikenai pasal 363 tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun kurungan. "Tapi untuk tersangka Toni, sepertinya dia bakal lebih lama mendekam di penjara. Sebab, Toni ini sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," tutur Kasatreskrim.


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.186 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?