"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

GEMBONG CURAS DILUMPUHKAN
oleh : 2009-04-29 13:38:25 [ ]

Sulaiman, 39, warga Desa Karangjati Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan sejak kemarin (23/4) harus merasakan dinginnya sel tahanan polisi. Tersangka pencurian dan kekerasan (curas) di 14 lokasi itu di tangkap di rumahnya.

Karena sempat melawan petugas, Sulaiman terpaksa dihadiahi sebutir timah panas di kakinya. Ditemui koran ini kemarin, Sulaiman yang baru diciduk di rumahnya masih berjalan tertatih.

Dari keterangan petugas, tersangka juga tak mengindahkan tembakan peringatan. "Tersangka justru lari ketika kami kepung di rumahnya. Bahkan ia sempat melawan saat petugas mencoba mendekapnya," terang Kanit Buser Polres Pasuruan Iptu Iriyanto.

Sebelum penangkapan dilakukan polisi telah mengintai tersangka yang komplotannya sudah ditangkap duluan.Penangkapan tersangka sendiri tak terlepas dari intaian petugas selama ini. Sebelum menangkap tersangka, komplotannya sudah lebih dulu ditangkap. Dari hasil pengembangan, diketahui Sulaiman adalah otak komplotan.

Pengejaran pun akhirnya dilakukan dengan cara menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjadi persembunyian tersangka. Tapi nampaknya tersangka cukup lihai menghindari kejaran petugas.

"Dari beberapa kali menyanggong, sepertinya ia sudah tahu kalau bakal kami tangkap. Untungnya waktu itu kami sudah mengantisipasi sebelum meringkusnya," ucap Kasatreskrim AKP Samsul Arifin mendampingi Kapolres AKBP Achmad Yani. Kasat menambahkan tersangka juga dikenal sadis terhadap korban-korbannya.

Seringkali dalam merampas kendaraan bermotor, tersangka memakai cara kekerasan. Bahkan tersangka tak segan melukai jika korban berusaha melawan. Andalannya, tersangka selalu membawa celurit yang terkadang ia sabetkan ke para korban.

"Untuk sementara dari data yang kami dapatkan, ada 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah korban lakukan. Tapi untuk selanjutnya, kepolisian masih melakukan pengembangan. Sebab kami yakin, masih ada lebih dari 14 TKP," ujar Kasatreskrim. Keyakinan tersebut didapat dari banyaknya barang bukti kendaran bermotor yang ditemui polisi.

Selain itu dari keterangan korban, nampaknya tersangka bakal tidak bisa berdalih. Sebab dari seluruh korban, mereka semua berani mengatakan kalau tersangka sudah cukup sering berbuat kriminal.

Sayang kepada koran ini tersangka mengelak dan mengatakan kalau dia bukan pencuri. Ia hanya mengatakan kalau dirinya hanya membantu teman-temannya untuk merampas motor. "Itu juga cuma satu kali," katanya sambil berjalam tertatih karena kaki kirnya ditembus timah panas.

Atas perbuatannya, menurut Kasatreskrim, tersangka bakal dijerat pasal 365 tentang tindakan pencurian dan kekerasan pencurian. "Ancamannya bisa lebih dari tujuh tahun kurungan. Kalau semakin banyak korbannya, bisa jadi hukumannya tambah berat," terangnya.


? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.537 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?