?
PEMILIK RUMAH MIRAS JADI TERSANGKA
oleh : 2009-04-29 13:53:28 [ ]
Polres Pasuruan menetapkan Rohim, 55, warga Gang Tamanan Desa Oro-oro Kulon Kecamatan Rembang sebagai tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan. Itu setelah pada Senin (27/4) lalu polres menggerebek rumah Rohim dan menemukan sejumlah bahan baku serta alat produksi miras oplosan.
Meski ditetapkan menjadi tersangka, sampai kemarin (28/4) Rohim tetap tidak mengaku. Dia masih bersikeras bahwa semua alat dan bahan baku pembuatan miras itu adalah milik orang Beji. Semua itu hanya dititipkan di rumahnya.
Tapi, penyangkalan Rohim tidak mempengaruhi sikap polisi. Rohim tetap dijebloskan dalam sel mapolres. "Rohim bisa saja mengelak. Tapi, barang bukti yang kami dapatkan sudah cukup untuk membuktikannya sebagai pelakunya (pembuat miras oplosan)," ujar Kasatreskrim AKP samsul Arifin mendampingi Kapolres AKBP Achmad Yani.
Diberitakan Radar Bromo kemarin, jajaran polres Pasuruan menggerebek rumah Rohim di Gang Tamanan, Oro-Oro Ombo, Rembang, Kabupaten Pasuruan pada Senin (27/4) lalu. Rumah itu diduga menjadi tempat memproduksi miras oplosan yang dikemas dengan berbagai merek terkenal.
Dari rumah itu polisi mengamankan barang bukti berupa bahan baku miras, alat produksi, stiker label miras, sampai botol-botol miras kosong. Ada juga botol-botol miras yang sudah terisi, berlabel, dan siap edar.
Dengan barang bukti seperti itu, kata Kasatreskrim, mana mungkin seorang pemilik rumah tidak tahu. Apalagi ada jeriken yang didalamnya berisi cairan oplosan Mansion yang sudah jadi.
Berdasar barang bukti yang disita, Kasatreskrim juga yakin rumah Rohim itu ada proses produksi pembuatan miras. Meski skalanya hanya home industry.
Soal penyangkalan Rohim, Kasatreskrim menyatakan itu sah-sah saja. Ia menyebut dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tersangka bisa tidak mengakui perbuatannya. "Secara psikologis orang yang salah pasti menghindar dari perbuatan salahnya. Tinggal tugas penyidik saja untuk membuktikannya kalau dia (Rohim) benar-benar bersalah. Kami yakin ia tahu tentang keberadaan alat dan bahan baku tersebut," ujarnya.
Bukankah Rohim menyebut barang-barang itu milik orang Beji? "Itu sudah kami selidiki. Dan memang kami sedang mengejar orangnya. Tapi dari keterangan saksi yang kami himpun, Rohim ternyata sudah pernah mendistribusikan minuman oplosan tersebut sampai ke daerah Probolinggo," ujar Kasatreskrim.
Dalam kasus ini Rohim dijerat UU Perindustrian nomor 5/1984 tentang penjualan produk tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. Kalau nantinya pihak perusahaan Mansion House tidak terima barang produksinya dipalsu, maka hukuman Rohim bisa bertambah berat. Dia bisa dijerat pelanggaran tentang pemalsuan. "Untuk hal tersebut kami masih menunggu perusahan di Tangerang. Kalau memang merasa dirugikan, maka Rohim harus siap," ujar Kasatreskrim.
|