"Kami Siap Mengabdi dan Bekerja Lebih Baik dari Pada yang Lain"

Depan
Profil
Pelayanan
Kontak
Data Temu Ranmor
Berita
Pengumuman
Artikel
Galeri Foto
Buku Tamu
Forum Diskusi
Link Penting
Sosialisasi

KALENDER





BERITA POLRES PASURUAN

?

TANGKAP DUA PENGEPUL TOGEL
oleh : 2009-07-11 01:47:21 [ ]

Status penangkapan terhadap tersangka judi togel mulai 'naik kelas'. Jika biasanya petugas menangkap para pengecer atau kurir, kali ini jajaran unit selatan Reskrim Polres Pasuruan menangkap dua pengepul togel.

Keduanya yaitu Heri, 32, warga Desa Tutur dan Kartono, 42, warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur. Keduanya ditangkap Kamis (28/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 220 ribu. Ada juga satu buku besar berisi rekapan nomor togel. Kemudian, satu lembar kertas rekapan togel, tiga balpoin, dua kalkulator dan dua HP yang didalamnya terdapat nomor togel.

"Dua pengepul togel ini kita tangkap saat sedang menerima order dari para pengecer di kawasan Tutur," ujar Kapolres AKBP Achmad Yani melalui Kasatreskrim AKP Samsul Arifin, kemarin.

Modus operandi yang dilakukan dua pelaku ini yakni, menampung para penombok nomor togel. Ada yang memakai cara manual, yakni menuliskan di atas secarik kertas. Namun, ada juga penombok yang memakai HP sebagai sarana untuk memasang nomor togel.

Hasil dari pengecer togel itu dikumpulkan setiap kali setor. Sayang, sebelum setoran dilakukan kedua pelaku pada bandar, mereka kepergok petugas. Petugas lantas menangkap dan memeriksa keduanya. "Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sebab, barang bukti jelas ada pada mereka semua," tegas Kasat.

Kedua pelaku ini tidak membantah perbuatannya sebagai pengepul. Usaha itu mereka lakukan sejak setahun lalu. "Kami berdua ikut orang, pak. Setoran dari pengecer akan kami setorkan lagi pada orang di Tutur sana," ujar Heri.

Dalam sekali setoran, dua pelaku ini bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp 250 ribu. "Saya hanya bantu mencatatkan saja. Terus Mas Heri yang menjumlah uang setorannya," cetus Kartono.

Apapun alasannya, dua pelaku ini bisa diganjar sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Bentuk perjudian apapun merupakan atensi kita. Makanya kami juga tidak mentolerir segala bentuk perjudian," tegas Kasat. (jawapos)



? Log From IP : 174.129.237.157 ?
Load Time This Page : 0.78 seconds?
Best view with 1024 x 768 px, IE 6+, Netscape 6+
^ TOP
Copyright ? POLRES PASURUAN
Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
maintenance by Bangil Corner Media
?