?
POLSEK PANDAAN BEKUK TUJUH PEJUDI CAP JI KIE
oleh : 2009-07-11 01:50:53 [ ]
Jajaran Polsek Pandaan terus memerangi segala bentuk perjudian. Ini dibuktikan dengan penangkapan tujuh pelaku judi jenis cap ji kie di Dusun Tengger, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, beberapa saat lalu
Ketujuh tersangka itu adalah Kastoni, 34, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol; Sukardi, 33, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan dan Taufik, 31, warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan.
Berikutnya Suwandi, 36, dan Wahyudi, warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Lalu, Puguh, 42, dan Saiful, 28, warga Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Akhmad Yani yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pandaan AKP Arief Budi Sayogo menyatakan, ketujuh tersangka ditangkap saat asyik berjudi di sebuah pekarangan warga. Tepatnya di Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, sekitar pukul 23.00 saat itu.
"Mereka kami tangkap bersamaan," terang Kapolsek. Selain menangkap ketujuh tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Berupa uang tunai Rp 92 ribu, lampu ublik, dakon, selembar alas duduk, dua buah bola dan perangkat judi Cap Jikie lainnya.
Menurut Kapolsek, hingga kini BB tersebut masih diamankan di Mapolsek. "Untuk para tersangkanya, sementara ini masih kami mintai keterangan," jelasnya saat ditemui di Mapolsek, kemarin (3/6).
Kapolsek kemudian menjelaskan, penangkapan ketujuh tersangka itu bermula dari informasi masyarakat sekitar. Kepada pihaknya, mereka mengaku resah atas aktivitas yang dilakukan para tersangka itu. "Biasanya suasana judi tersebut kan selalu ramai," terang Kapolsek.
Usai dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 23.00, petugas menuju lokasi dimaksud untuk menggerebek para pelaku. Karuan saja, aksi penggerebekan yang dilakukan petugas membuat para pelaku kalang kabut.
Tapi sayang, upaya melarikan diri dari gerebekan itu terlambat. Petugas yang telah sigap berhasil meringkus mereka. Para tersangka itu kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka itu termasuk perjudian. Mereka dijerat pasal 303 KUHP. (jawapos)
|