?
RINGKUS PENGECER TOGEL PANDAAN
oleh : 2009-07-11 01:58:59 [ ]
Unit reskrim Polsek Pandaan kembali menangkap seorang pelaku judi. Kali ini yaitu Anas A, 37, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Pandaan yang menjadi pengecer togel.
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Pandaan AKP Arief Budi Sayogo membenarkan penangkapan tersebut. "Dia kami tangkap di rumahnya," terang Kapolsek saat ditemui di kantornya, kemarin (8/6).
Kapolsek kemudian menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat atas aktivitas perjudian yang dilakukan tersangka. "Informasinya, dia (tersangka, Red) memang sudah lama begitu," ujar Kapolsek menceritakan.
Tentu saja. Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Puncaknya, Minggu lalu, petugas menggerebek tersangka di rumahnya. Tersangka yang mendapati kedatangan petugas pun tak bisa mengelak.
Apalagi, waktu itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti (BB) di pakaian yang dikenakannya. Seketika itu juga, tersangka dikeler ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Begitu ada BB, langsung dia kami bawa kemari," jelas Kapolsek. Hingga kini, tersangka dan BB masih diamankan di Mapolsek. Kapolsek menjelaskan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya, lanjutnya, maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan kemarin, Kapolsek kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas setiap bentuk perjudian di wilayahnya. Karena itu, dirinya juga mengimbau kepada warga sekitar untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pelanggaran. Khususnya perjudian.
"Kalau ada hal-hal yang meresahkan, silahkan dilaporkan saja. Nanti pasti akan kami tindaklanjuti," jelas Kapolsek yang sempat menjadi anggota Panwasbup ini.(jawapos)
|