?
POLISI RINGKUS PENCURI RAMBU KA
oleh : 2009-07-11 02:01:32 [ ]
Berakhir sudah petualangan Rosadi menghindar dari kejaran polisi. Setelah dua tahun lebih buron, pemuda 20 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas pencurian rambu rel KA itu akhirnya ditangkap, Minggu (14/6).
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukorejo AKP Isharyata membenarkan penangkapan tersangka. Menurutnya, tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Wonomerto, Kecamatan Sukorejo.
"Minggu sore, sekitar pukul 16.00, dia kami tangkap," terang Kapolsek kepada Radar Bromo, kemarin (15/6). Kapolsek menjelaskan, hingga kini pihaknya masih memeriksa tersangka secara intensif.
Perwira polisi asal Mojokerto itu kemudian menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari kasus pencurian rambu rel Kereta Api (KA) di desa setempat. Itu sesuai surat Laporan Polisi (LP) nomor: K/LP/27/620/III/2007, tertanggal 12 Maret 2007.
Hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka sebagai pelaku pencurian itu. Sayang, tersangka yang dikenal gesit itu menyulitkan petugas dalam melakukan penangkapan.
Belakangan, petugas mendapat informasi tersangka berada di rumah. Kabar itu pun tak disia-siakan. Beberapa petugas yang diterjunkan mendapati tersangka berada di rumahnya. Rosadi yang tak menduga kedatangan petugas pun tidak bisa mengelak.
Ia hanya bisa menurut saat petugas menggelandangnya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. "Awalnya, tersangka mengira petugas akan lupa dengan kasus ini," terang Kapolsek.
Sejauh ini, petugas masih berupaya melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan aksi itu tidak hanya dilakukan tersangka seorang diri. "Makanya, sampai sekarang dia (tersangka, Red) masih kami mintai keterangan," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara.
|