?
TANGKAP TIGA PELAKU PERAMPOKAN
oleh : 2009-07-11 02:03:09 [ ]
Pelaku percobaan perampokan di Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, yang terjadi Juli 2008 akhirnya tertangkap. Jumat pekan lalu, Unit Reskrim Polsek Pandaan berhasil meringkus tiga pelaku kejadian tersebut.
Ketiganya yaitu, Darno, 29, warga Karangrejo, Kecamatan Gempol. Sementara dua pelaku lainnya adalah Syahroni, 26, dan Nurman Effendi, 23, keduanya warga Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan. Khusus untuk Syahroni, ini merupakan kali kedua ia berurusan dengan polisi.
Kapolsek Pandaan AKP Arief Budi Sayogo saat mendampingi Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani menyatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. "Sebelum Jumatan mereka kami tangkap," terang polisi yang sempat menjadi anggota Panwas ini.
Aksi perampokan itu sendiri terjadi 12 Juli, tahun lalu. Sebagai korbannya, yaitu Roetun Z, 56, warga Lingkungan Plumbon, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan yang juga kepala sekolah (Kasek) SDN Karangrejo, Kecamatan Gempol.
Para pelaku sendiri memulai aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban. Mereka lantas masuk ke rumah korban melalui atap genteng. Sampai di dalam rumah, mereka bergegas menuju kamar korban.
Sampai di kamar korban, pelaku kemudian berusaha membekap korban. Selain itu, agar tidak menyulitkan, kedua tangan dan kaki korban mereka pegangi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Dengan segala perlawanan, korban akhirnya berhasil berteriak minta tolong.
Kondisi itu membuat para pelaku kaget. Seketika itu juga, mereka menyabetkan senjata tajam pada korban hingga mengenai lengan dan perut kiri korban. Beruntung, warga yang mendengar teriakan itu segera berdatangan. Mendapati hal itu, para pelaku akhirnya kabur.
Sementara korban awalnya tidak menyadari luka akibat kejadian itu. Luka baru dirasakannya saat duduk di ruang tamu bersama warga yang berdatangan. "Ternyata, dia baru tahu kalau tangan dan perutnya berdarah," ungkap Kapolsek. Selanjutnya, oleh warga, korban dilarikan ke Puskesmas Pandaan.
Petugas sendiri membutuhkan waktu setahun untuk meringkus ketiga pelaku itu. Pasalnya, pasca melakukan aksinya, ketiga pelaku kabur. Bahkan, untuk menghindari kejaran petugas, mereka kerap berpindah-pindah tempat.
Kendati demikian, upaya pencarian terus dilakukan. Puncaknya, Jumat pekan lalu, polisi mendapat informasi bahwa ketiga pelaku berada di rumah masing-masing. Seketika itu juga petugas bergerak ke rumah para tersangka dan menangkapnya.
Kapolsek menjelaskan, hingga saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat pasal 50 KUHP Jo 365 tenang pencurian dengan kekerasan.
|