?
RINGKUS EMPAT PENJUDI BILIAR DI PURWOSARI
oleh : 2009-11-03 13:40:42 [ ]
Maksudnya iseng, malah masuk bui. Setidaknya, itu yang dialami empat sekawan ini. Gara-gara iseng bermain judi dengan biliar, mereka ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Purwosari.
Keempat tersangka itu adalah Kristian, 31, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari. Kemudian M. Fayakun, 31; Arif Asnan, 28 dan Slamet Riyadi. Ketiganya warga Dusun Alkmar, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kapolsek Purwosari AKP Heru Pudjiono membenarkan penangkapan keempat tersangka. Menurut Kapolsek, mereka ditangkap saat asyik bermain judi biliar di kawasan Kamantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. "Rabu (7/10) lalu, sekitar pukul 14. 30," katanya.
Aksi penangkapan itu sendiri bermula dari keterangan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas tersangka. "Informasinya, mereka memang sering bermain biliar dan berjudi di sana," terang perwira polisi yang dikenal akrab dengan wartawan ini.
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata benar. Saat itu, petugas mendapati keempat tersangka sedang asyik bermain biliar. Bahkan dalam permaian itu polisi mendapati mereka menggunakan uang sebagai taruhan.
Mengetahui hal itu, petugas yang sebagian berpakaian preman itu segera melakukan penangkapan. "Seketika itu juga mereka kami bawa ke Mapolsek," jelas Kapolsek. Para tersangka yang menyadari kesalahannya itu pun hanya bisa menurut saat dibawa oleh polisi.
Kristian, salah satu tersangka kepada Radar Bromo mengaku tak menduga bahwa perbuatannya itu akan diketahui polisi. "Sebelumnya belum pernah. Ya baru sekali kemarin. Itu pun cuma iseng sama teman-teman," ujarnya di sela menjalani pemeriksaan oleh petugas tersebut.
Selain menangkap empat tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, satu set kartu remi, uang tunai Rp 49 ribu, lima buah stik biliar, berikut 13 bolanya. Berikutnya, sebuah kayu berbentuk segitiga dan sebuah papan pencatat skor.
Atas perbuatannya itu, Kristian dan teman-temannya kini terancam hukuman 10 tahun. Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Masih belum jera juga. Padahal, banyak teman-temannya yang sudah ditangkap," kata Kapolsek. (jawaposw.com)
|