?
SAT NARKOBA RES PASURUAN RINGKUS DUA TERSANGKA
oleh : 2009-11-03 13:41:54 [ ]
Interogasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pasuruan terhadap tersangka Sonny Dhominggus Leo Kemi, membuahkan hasil. Sonny yang ditangkap September lalu, akhirnya buka mulut. Barang bukti berupa ganja seberat 0,4 gram yang dibawanya ternyata berasal dari kawannya di Surabaya.
Sonny menyebut nama Abdul Syukur, 40, warga Nyamplungan, Semampir, Kota Surabaya Timur. Juga Hasan, 40, warga Simolawang, Simokerto, Surabaya Timur. Berkat pengakuan Sonny inilah, petugas sat narkoba menyusur ke Surabaya.
Dan keduanya kemarin (8/10) dibekuk petugas di rumah masing-masing. Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, petugas meminta keduanya menunjukkan barang bukti narkotika (ganja) yang lain.
Saat menggeledah rumah Hasan, petugas menemukan dua buah bungkusan berisi ganja. Setelah ditimbang, masing-masing bungkusan berisi 33 gram dan 28,5 gram ganja kering.
"Saat ini, kedua tersangka terus kami mintai keterangan soal kepemilikan barang bukti itu," terang Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf Anggy.
Awalnya, pengungkapan dua tersangka ini dirasa cukup sulit. Sebab, Sonny bungkam. Sonny ditangkap petugas September lalu, ketika mengisap rokok ganja bersama temannya di sebuah warung di Rembang. "Tapi, saya yang tertangkap sendiri. Yang lain kabur," sesal pemuda kelahiran Flores saat itu.
Menurut Kasat, penyalahgunaan narkoba jenis apapun jelas melanggar undang-undang. Untuk penyalahgunaan narkoba jenis narkotika (ganja), diancam Undang-Undang nomor 22 tahun 1997. "Ancaman hukuman maksimalnya bisa lima tahun," cetusnya. (jawapos.com)
|