?
PEMBUAT VCD BAJAKAN DIBEKUK SATUAN SATRESKRIM
oleh : 2009-11-03 13:44:32 [ ]
Satuan reksrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembuatan VCD bajakan, kemarin (22/10). Pelakunya adalah Sapari bin Wardi, 31, warga Dusun Jatisari, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati.
Dalam penangkapan tersebut petugas menyita berbagai alat elektronik yang digunakan tersangka untuk mencetak ribuan keping VCD bajakan siap jual.
Alat-alat itu berupa 7 buah CDRW, satu unit printer, 1.253 keping VCD yang sudah berisi lagu-lagu dan ribuan cover VCD dengan gambar berbagai artis dan penyanyi. Sangkaan terhadap Sapari kian kuat ketika polisi juga berhasil menemukan barang bukti 427 keping CD blank alias CD kosong.
Dengan peralatan tersebut, tersangka Sapari yang kini sudah mendekam sel Mapolres Pasuruan, bisa memproduksi VCD bajakan dalam jumlah ribuan. Kepada petugas Sapari mengaku hasil penggandaan VCD buatannya, dijual ke para pedagang kaki lima.
"Satu keping VCD bajakannya rata-rata dijual seharga Rp 4.500. Mulai dari lagu dangdut, pop, atau lagu Barat. Jika menjual sampai ribuan jumlahnya, coba hitung berapa banyak negara dirugikan dengan aksinya," terang kapolres AKBP Achmad Yani yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Samsul Arifin.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Dari laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengintaian rumah tersangka. Setelah beberapa hari mengamati ternyata sinkron.
Beberapa kali menyanggong di rumah tersangka, petugas menemui ada orang yang keluar masuk. Mereka adalah pelanggan tetap Sapari yang rata-rata pedagang kaki lima VCD bajakan.
Hanya saja petugas tidak gegabah untuk langsung membekuk. "Kami perlu memastikan apakah tersangka bisa tertangkap basah. Tentunya dengan ada bukti alat seperti alat produksinya," terang Iptu Iriyanto, petugas buser yang ikut menggerebek di rumah tersangka.
Begitu mendapat kepastian, barulah petugas masuk ke dalam rumah. Dan ternyata benar, sekitar pukul 21.00 petugas yang masuk ke dalam rumahnya mendapati tersangka sedang beraktivitas. Yakni sedang membuat VCD bajakan dengan master lagu penyanyi dangdut Rhoma Irama.
Tahu kedatangan petugas, tersangka hanya bisa duduk pasrah. Ia tidak bisa memungkiri perbuatannya yang melanggar pidana. Tersangka pun rela dikeler petugas untuk diperiksa. Dalam pengakuannya tersangka mengaku kalau perbuatannya sudah dilakukan sejak setahun belakangan.
"Hasilnya nggak seberapa kok Mas. VCD bajakan itu laku kalau pas ada lagu yang lagi ngetop. Kalau sudah begitu, saya cari masternya. Baru kemudian saya bajak. Itupun pakai CDRW saja," katanya ketika ditemui kemarin. Ia pun berkilah kalau penggandaan VCD bajakannya bisa menghasilkan sampai ribuan keping.
Hanya saja ia mengaku kalau menjual VCD bajakan itu cukup besar untungnya. Pasalnya bahan baku yang dipakai juga terhitung murah dan mudah didapat. "Tinggal mencari CD blank, lalu mencari master lagu yang di-download dari internet, kemudian saya buat covernya dengan printer," katanya.
Ia pun menyebut hasil produksi VCD-nya rata-rata dijual di daerah barat Pasuruan. "Ada yang di Pandaan. Tapi banyak juga pemesan dari Kota Pasuruan," katanya.
Atas perbuatannya itu Sapari terancam bakal dikenai UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun kurungan. Selain itu UU ini pelakunya bisa dikenai denda yang besarnya mencapai Rp 500 juta. (jawapos.com)
|